Pemkab Katingan Perkuat Sinergi PPID dan Layanan Aduan, Raih Peringkat Tiga Keterbukaan Informasi

  • Share
Rapat Berkala PPID Utama bersama PPID Pelaksana serta Rapat Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat di lingkungan Pemkab Katingan tahun 2025.

KASONGAN – Dalam upaya memperkuat layanan informasi publik dan pengelolaan pengaduan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostandi) menyelenggarakan Rapat Berkala Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bersama PPID Pelaksana, serta Rapat Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat tahun 2025.

Kegiatan berlangsung di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Katingan pada Senin (19/5/2025).

Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Kominfostandi, Wim, mewakili Penjabat Sekretaris Daerah yang berhalangan hadir karena agenda lain.

Dalam sambutannya, Wim menekankan pentingnya sinergi antarperangkat daerah dalam menjalankan kewajiban pelayanan informasi publik dan pengelolaan laporan masyarakat.

Ia mengapresiasi kehadiran para peserta di tengah padatnya aktivitas pemerintahan.

“Ini bagian dari komitmen kita bersama agar layanan informasi dan penanganan laporan masyarakat dapat berjalan optimal,” kata Wim.

Wim menjelaskan bahwa rapat tersebut memiliki dua agenda utama. Pertama, koordinasi antara PPID Utama dan PPID Pelaksana yang turut dihadiri narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Anita Fransiska. Kedua, evaluasi penanganan laporan melalui sistem SP4N-LAPOR.

Menurutnya, kehadiran Komisi Informasi sangat strategis dalam memberikan arahan teknis dan pembinaan bagi instansi pemerintah daerah.

Dalam kesempatan itu, Wim juga menyampaikan pencapaian Kabupaten Katingan yang saat ini berada pada level informatif dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik. Berdasarkan penilaian Komisi Informasi, Katingan menempati posisi ketiga di Provinsi Kalimantan Tengah.

“Capaian ini bukan akhir, justru menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi hingga ke unit terkecil seperti desa dan kelurahan,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh aparatur pemerintah, termasuk di tingkat desa, memiliki tanggung jawab yang sama dalam memastikan informasi publik disampaikan secara transparan dan akuntabel.

Sementara itu, terkait penanganan pengaduan melalui SP4N-LAPOR, Wim menyebutkan bahwa pada tahun 2024 terdapat 27 laporan yang masuk, terdiri dari 19 aspirasi, 5 pengaduan tidak berkadar pengawasan, dan 3 pengaduan berkadar pengawasan. Semua laporan tersebut telah ditindaklanjuti.

Ia mengingatkan pentingnya keterlibatan aktif semua perangkat daerah dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, karena sistem SP4N-LAPOR turut diawasi hingga ke tingkat staf kepresidenan.

“Kita harus pastikan setiap laporan ditangani dengan cepat dan tepat, karena ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tutupnya. (*)

+ posts
  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *