MUARA TEWEH – DPRD Barito Utara terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan berwawasan lingkungan.
Hal ini dibuktikan dengan digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Pemerintah Daerah pada Senin (20/10/2025), yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Henny Rusgiaty, ini menjadi ajang penting dalam menyatukan persepsi antara legislatif dan eksekutif terkait penanganan sampah yang hingga kini masih menjadi tantangan di berbagai wilayah, termasuk di Barito Utara.
Dalam kesempatan itu, Henny menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah nyata untuk mewujudkan tata kelola lingkungan yang modern, terarah, dan partisipatif.
“Raperda ini kita siapkan untuk memberikan dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan sampah. Harapannya, pengelolaan sampah di Barito Utara bisa dilakukan dengan sistematis, terencana, dan melibatkan semua pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga dunia usaha,” ujar Henny.
Menurutnya, Perda tersebut nantinya akan memuat aturan yang mencakup berbagai aspek penting, seperti penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), peningkatan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah sejak dari sumber, serta optimalisasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) agar lebih ramah lingkungan.
“Kita ingin seluruh tahapan pengelolaan sampah tertata dari hulu ke hilir. Bukan hanya soal penanganan akhir, tetapi juga perubahan perilaku masyarakat dalam mengurangi timbulan sampah. Ini sejalan dengan visi Barito Utara menuju daerah yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” tambahnya.
RDP tersebut juga diwarnai dengan berbagai masukan dari anggota dewan dan perwakilan organisasi perangkat daerah.
Asisten II Setda Barito Utara bersama perwakilan Bagian Hukum serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup turut hadir memberikan pandangan teknis terkait substansi Raperda, termasuk strategi implementasi di lapangan dan penegakan aturan bagi pihak yang melanggar.
Melalui pembahasan ini, DPRD dan Pemerintah Daerah bersepakat untuk mempercepat proses finalisasi agar Raperda Pengelolaan Sampah dapat segera disahkan dan dijalankan secara efektif.
Dengan begitu, diharapkan Barito Utara mampu menjadi daerah percontohan dalam pengelolaan lingkungan di Kalimantan Tengah. (red/adv)











