MUARA TEWEH – Persoalan tumpang tindih antara kawasan hutan dengan lahan garapan dan permukiman warga kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Barito Utara, Selasa (7/10/2025).
Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, Tajeri, menyampaikan bahwa hingga kini masih banyak wilayah di daerah tersebut yang belum memiliki kejelasan status lahan. Kondisi ini, menurutnya, sudah berlangsung lama dan kerap menghambat pembangunan di berbagai sektor.
“Persoalan lahan masyarakat di kawasan hutan ini bukan hal baru. Di Sikan dulu ada program kartu kuning untuk dua hektare lahan sawit. Sekarang sawitnya dipanen dan dijual ke perusahaan, tapi lahannya masih termasuk kawasan hutan dan tidak memiliki izin,” ujarnya.
Tajeri menambahkan, di Kecamatan Lahei Barat, status kawasan hutan bahkan sempat menghambat pembangunan fasilitas pendidikan.
Salah satunya pembangunan SMA Persiapan Pembangunan yang didanai lebih dari dua miliar rupiah dari pemerintah pusat.
“Waktu itu sertifikatnya tidak bisa diproses karena lahannya masih berstatus kawasan hutan. Kami terpaksa mencari lokasi baru seluas sembilan hektare agar pembangunan bisa dilanjutkan,” jelasnya.
Ia menilai, percepatan penyesuaian tata ruang wilayah menjadi langkah penting untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Berdasarkan data koordinasi sebelumnya, terdapat usulan perubahan tata ruang di Kecamatan Teweh Utara seluas sekitar 6.000 hektare dan di Kecamatan Teweh Timur sekitar 5.700 hektare.
“Usulan ini sudah dibahas bersama Dirjen Tata Ruang, bahkan wilayah Lahaya juga masuk dalam rencana. Tapi sampai sekarang belum ada keputusan resmi,” kata Tajeri.
Dalam forum itu, ia juga meminta Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Barito Tengah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan penjelasan terbuka kepada DPRD dan masyarakat mengenai status kawasan yang sudah lama ditempati warga.
“Kami ingin masyarakat mendapat kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola. DPRD siap memfasilitasi pendampingan bersama instansi terkait agar ada solusi nyata,” tegasnya.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, Taufik Nugraha, tersebut turut dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah, camat se-Barito Utara, serta instansi teknis lainnya.
Melalui pertemuan itu, DPRD berharap adanya langkah konkret dari pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk mempercepat penyelesaian tumpang tindih lahan, sehingga kegiatan pembangunan dan kepemilikan tanah masyarakat dapat berjalan tanpa kendala hukum.











