MUARA TEWEH – Ketua DPRD Barito Utara, Mery Rukaini, berharap para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik dapat menjadi contoh bagi aparatur lain dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Selamat kepada seluruh PPPK yang baru diambil sumpahnya. Kami berharap mereka dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan menjadi bagian dari kemajuan pembangunan daerah,” ujar Mery saat menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah janji 143 PPPK di halaman Kantor Bupati Barito Utara, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, kehadiran PPPK baru ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor, terutama pendidikan, kesehatan, dan layanan teknis pemerintahan.
“Dengan komitmen yang kuat, para PPPK bisa menjadi motor penggerak perubahan menuju birokrasi yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Barito Utara, Shalahuddin, dan dihadiri oleh Wakil Bupati, staf ahli, asisten sekda, kepala perangkat daerah, serta perwakilan instansi vertikal.
Kepala BKPSDM Barito Utara, Sri Hartati, dalam laporannya menyampaikan bahwa dari total tenaga honorer yang ada, masih terdapat sekitar 1.400 orang yang akan menyusul diangkat menjadi PPPK secara bertahap.
“Yang dilantik hari ini berjumlah 143 orang, terdiri dari 30 tenaga teknis, 26 guru, dan 87 tenaga kesehatan,” jelas Sri.
Dalam arahannya, Shalahuddin menegaskan bahwa pelantikan PPPK tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga simbol tanggung jawab moral untuk melayani masyarakat dengan disiplin dan integritas.
Ia mengingatkan agar seluruh aparatur mematuhi peraturan dan menjauhi segala bentuk penyimpangan.
“Jadikan pelantikan ini sebagai awal untuk memperkuat etos kerja dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Barito Utara,” ujarnya.
Selain itu, Shalahuddin juga mengimbau agar tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer baru di lingkungan pemerintahan.
“Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang menegaskan tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer di seluruh daerah,” tegasnya. (red/adv)











