MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk membahas isu strategis terkait pelepasan kawasan hutan dan sinkronisasi tata ruang daerah, Selasa (7/10/2025) di ruang rapat DPRD setempat.
Kepala Dinas PUPR Barito Utara, M. Iman Topik, dalam paparannya menyampaikan data terbaru mengenai kondisi tata ruang wilayah dan status kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 6627 Tahun 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Tengah hingga tahun 2020.
Ia menjelaskan, total luas wilayah Kabupaten Barito Utara mencapai 998.770,62 hektar, yang terbagi ke dalam beberapa kategori kawasan, antara lain hutan lindung 43.609,23 hektar (4,37 persen), hutan produksi tetap 347.139,75 hektar (34,76 persen), dan hutan produksi terbatas 257.003,35 hektar (25,73 persen).
Selanjutnya, hutan produksi konversi 157.192,51 hektar (15,74 persen), cagar alam 5.938,02 hektar (0,59 persen), areal penggunaan lain (APL) 180.026,59 hektar (18,20 persen), serta badan air 7.861,17 hektar (0,79 persen).
“Revisi RTRW terbaru yang tertuang dalam Perda Nomor 13 Tahun 2019 telah menggambarkan pola ruang daerah dengan jelas melalui peta yang kami tampilkan. Setiap warna menunjukkan fungsi kawasan yang berbeda, mulai dari hutan lindung hingga areal penggunaan lain,” terang Iman Topik.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah mengusulkan pelepasan sekitar 53.780 hektar lahan yang dikategorikan sebagai APL tidak produktif kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk diproses lebih lanjut.
“Prosesnya masih menunggu tindak lanjut dari kementerian. Jika ada kekurangan dokumen, tim teknis kami siap melengkapinya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Iman Topik juga menyoroti sejumlah aset daerah seperti jalan dan bangunan yang berdasarkan hasil overlay peta masih berada dalam kawasan hutan.
Menurutnya, hal ini perlu diselesaikan secara administratif agar tidak menghambat pembangunan di masa mendatang.
“Kami sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mencari solusi terbaik, termasuk opsi pelepasan atau pemanfaatan kawasan sesuai aturan,” tegasnya.
RDP ini diharapkan dapat menjadi forum sinkronisasi antara kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan daerah, sekaligus memastikan seluruh kegiatan pembangunan di Barito Utara berjalan sesuai koridor hukum dan berwawasan lingkungan.











