MUARA TEWEH – Dugaan penyimpangan dana pembangunan desa kembali mencoreng pengelolaan anggaran di tingkat desa.
Kali ini, Polres Barito Utara mengungkap kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Gandring, Kecamatan Teweh Timur, yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp458 juta.
Kasi Humas Polres Barito Utara, IPTU Novendra Lkahamas, mewakili Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febrianto, menjelaskan bahwa kasus tersebut melibatkan tersangka berinisial AM, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Gandring.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui adanya mark up harga material dan upah kerja, serta pelaksanaan kegiatan fisik yang tidak sesuai dengan rencana. Bahkan, ada pekerjaan yang dikerjakan di jalan milik kabupaten,” ungkap IPTU Novendra di Muara Teweh, Kamis (9/10/2025).
Dana yang dikelola Desa Gandring pada tahun 2023 mencapai sekitar Rp2,4 miliar lebih, bersumber dari pemerintah pusat dan daerah.
Namun, setelah dilakukan audit dan pemeriksaan lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan, termasuk laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai realisasi di lapangan.
Selain itu, pekerjaan semenisasi yang dikerjakan tidak memiliki ukuran panjang, lebar, dan tebal yang jelas, serta melewati tahun anggaran. Hal ini menjadi salah satu temuan yang memperkuat dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut.
Polisi kemudian melakukan gelar perkara di Polda Kalimantan Tengah dan menetapkan AM sebagai tersangka. Kini yang bersangkutan telah ditahan di Polres Barito Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta. (red/hms)











