MUARA TEWEH – Pembahasan mengenai pembebasan lahan antara DPRD Kabupaten Barito Utara dan PT Nusa Persada Resort ditunda untuk dijadwalkan ulang.
Penundaan ini diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (6/10/2025).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli, tersebut dihadiri sejumlah anggota dewan dan perwakilan perangkat daerah.
Agenda utama membahas proses pembebasan lahan dan pemberian tali asih kepada pihak yang terdampak kegiatan pembangunan.
Dalam rapat, Henny menegaskan bahwa proses pembebasan lahan harus dilakukan secara terbuka dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, kehadiran seluruh pihak terkait menjadi hal penting agar hasil pembahasan dapat disepakati bersama.
“Kami ingin semua pihak hadir dan memberikan penjelasan secara lengkap agar tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari. Proses ini harus transparan dan sesuai aturan,” ucap Henny.
Berdasarkan hasil rapat, pembahasan akan dijadwalkan ulang melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD pada 21 Oktober 2025.
Henny menambahkan, DPRD akan terus mengawal setiap tahapan pembebasan lahan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur dan penataan ruang di daerah tersebut.
Ia juga mengingatkan pentingnya komunikasi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat terdampak agar tidak menimbulkan konflik sosial.
“DPRD berperan memastikan kebijakan yang diambil berpihak kepada kepentingan masyarakat dan tetap berada dalam koridor hukum,” pungkasnya.











