Dewan Kalteng Minta Penambang Emas di Mentaya Hulu Urus Perizinan, Ini Alasannya

  • Share
Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Sutik.

PALANGKA RAYA – Aktivitas tambang emas di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali menjadi sorotan.

Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Sutik, menegaskan pentingnya penertiban dan meminta masyarakat segera mengurus izin jika ingin menambang secara legal.

“Di Mentaya Hulu saat ini belum ada tambang emas rakyat yang berizin, masih ilegal. Kalau di Parenggean sudah ada yang resmi, tapi di Mentaya Hulu memang belum,” ujar Sutik, belum lama ini.

BACA JUGA  Dinilai Punya Potensi Jadi Pusat Ekspor Sawit di Kalteng, Dewan Dorong Perhatian Terhadap Pelabuhan Sigintung

Sutik menilai pengurusan izin tambang rakyat sangat penting agar aktivitas tersebut tidak terus-menerus berhadapan dengan aparat penegak hukum.

“Kalau izinnya diurus, usaha tambang rakyat bisa berjalan tenang dan tidak perlu lagi dikejar-kejar aparat,” katanya.

Ketika ditanya mengenai dugaan adanya pihak yang membekingi tambang ilegal, Sutik mengaku belum mendalami informasi tersebut.

BACA JUGA  Solidaritas Tanpa Demo, Ojol Palangka Raya Kenang Affan dengan Doa Bersama

Namun, ia menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin tetap melanggar hukum.

“Kalau ada pembeking, saya belum tahu pasti. Yang jelas, tambang tanpa izin itu tidak dibenarkan. Pemerintah juga sudah jelas dengan programnya. Jadi, masyarakat harus taat hukum,” tegasnya. (*)

+ posts
  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *