PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menurunkan 35 unit reklame dan spanduk tanpa izin yang terpasang di berbagai titik kota. Penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus mempercantik tata ruang kota.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, mengungkapkan bahwa kegiatan ini menyasar jalan-jalan utama seperti RTA Milono, Adonis Samad, dan Ir. Soekarno, di mana banyak ditemukan baliho melanggar aturan, belum lama ini.
“Pengawasan dan penertiban reklame kami lakukan karena masih banyak yang dipasang tanpa izin atau tidak sesuai lokasi yang ditetapkan. Ini demi keadilan dan keteraturan kota,” ujar Berlianto.
Ia menjelaskan, operasi tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2014.
Menurutnya, pemasangan reklame secara sembarangan tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi mengganggu keselamatan warga.
“Penataan visual kota adalah bagian dari wajah Palangka Raya. Kami ingin kota ini tetap cantik, tertib, dan aman,” tegasnya.
Satpol PP juga mengimbau agar setiap pelaku usaha mengikuti prosedur perizinan yang berlaku sebelum memasang reklame di ruang publik.
“Kami tidak anti terhadap promosi, tapi semua harus tertib dan sesuai aturan,” jelasnya.
Berlianto memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban rutin guna menegakkan ketertiban umum dan keindahan kota.
“Penertiban ini demi menjaga keseimbangan antara promosi usaha dan keindahan kota,” tandas Berlianto. (Red/Adv)












