PALANGKARAYA – BPJS Kesehatan Cabang Palangkaraya memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap mendapatkan layanan kesehatan meskipun mudik ke luar daerah asal selama Lebaran 2025.
Peserta JKN bisa mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat tanpa terkendala administrasi.
“Prinsip portabilitas dalam JKN memungkinkan peserta tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan, baik untuk keadaan darurat maupun perawatan rutin, meskipun tidak berada di daerah asal,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangkaraya, K Hindro Kusumo, Kamis (20/3/2025).
Layanan ini berlaku selama masa mudik 28 Maret hingga 7 April 2025.
Peserta yang membutuhkan layanan bisa langsung datang ke FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dengan ketentuan maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan.
“Jika darurat, peserta bisa langsung ke IGD rumah sakit terdekat tanpa rujukan,” tambah Hindro Kusumo.
Peserta diimbau memeriksa status kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, atau layanan PANDAWA di nomor 0811 8 165 165 agar layanan lebih lancar.
“Kami ingin peserta merasa aman dan nyaman selama perjalanan mudik tanpa khawatir soal kesehatan,” tandas Hindro. (Red/Adv)