Talkshow OJK Digination Day Bahas Peran PKA dan PAJK

  • Share

SEMARANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar talkshow strategis bertema “Peran dan Fungsi PKA & PAJK dalam Pendalaman Pasar Keuangan” pada rangkaian OJK Digination Day 2025 di Semarang, Selasa, 12 Agustus 2025. Forum ini membahas peran inovasi digital dalam memperkuat inklusi dan akses keuangan nasional.

Acara juga menandai dua tahun lahirnya Bidang Pengawasan IAKD OJK yang terbentuk melalui amanat UU P2SK.

Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Hasan Fawzi, menegaskan pentingnya inovasi digital dalam memperluas basis investor dan konsumen.

BACA JUGA  Tekan Angka Stunting, Dewan Kalteng Dorong Kolaborasi Secara Massif

“Industri ini harus terus menciptakan produk yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan meningkatkan likuiditas pasar,” ujar Hasan, Selasa (12/8/2025).

Menurut Hasan, keberhasilan transformasi keuangan digital membutuhkan kolaborasi erat antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat.

Data OJK menunjukkan, per Juli 2025 terdapat 30 penyelenggara ITSK dan 23 ekosistem perdagangan aset digital yang telah mengantongi izin resmi.

Dalam sesi talkshow, Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) tercatat melayani 27,57 juta hit konsumen secara kumulatif, sedangkan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) mencatat 6,9 juta pengguna dengan transaksi Rp12,61 triliun.

BACA JUGA  Dewan Kalteng Ingatkan Masyarakat Optimalisasi Lahan Untuk Perkuat Ekonomi

Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, menyatakan bahwa digitalisasi keuangan daerah akan berdampak positif pada transparansi dan akuntabilitas.

Selain talkshow, OJK meluncurkan pedoman keamanan siber dan memperkenalkan proyek digitalisasi sapi perah bersama ILO.

Hadir pula Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Ketua Perbarindo Jawa Tengah, penyelenggara ITSK, serta pelaku usaha jasa keuangan daerah.

“Melalui forum ini, kita memperkuat kolaborasi agar ekosistem digital kian inklusif dan memberikan manfaat nyata,” tandas Hasan. (Red/OJK)

BACA JUGA  PKK Kota Palangka Raya Serius Tingkatkan Mutu Produk UMKM Lokal
Website |  + posts
  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *