Harga TBS Sawit Kembali Naik, Pemprov Kalteng Pastikan Petani Plasma Dapat Perlindungan

  • Share
Kegiatan rapat penetapan harga TBS kelapa sawit periode I bulan Juli tahun 2025.

PALANGKA RAYA – Pemprov Kalteng melalui Dinas Perkebunan (Disbun) menetapkan harga terbaru Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun untuk periode I Juli 2025.

Penetapan harga ini disampaikan dalam rapat yang digelar di Aula Dinas Perkebunan Kalteng, pada Kamis (17/7/2025).

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar), Achmad Sugianor, menyebutkan bahwa kenaikan harga TBS ini terjadi pada semua kategori umur tanaman.

“Harga yang kita tetapkan sekarang menjadi salah satu yang tertinggi di regional Kalimantan. Ini adalah kabar baik bagi para petani sawit Kalteng,” ujarnya.

BACA JUGA  Solidaritas Tanpa Demo, Ojol Palangka Raya Kenang Affan dengan Doa Bersama

Hasil perhitungan dari 24 perusahaan penyuplai data hingga 15 Juli 2025 menunjukkan harga Crude Palm Oil (CPO) naik menjadi Rp13.622,49 per kilogram, dan inti sawit (PK) Rp10.223,98 per kilogram.

Kenaikan tersebut juga berdampak pada nilai Indeks K yang kini mencapai 90,12 persen.

Berikut rincian harga TBS berdasarkan umur tanaman untuk pekebun mitra:

  • Umur 3 tahun: Rp2.315,02/kg
  • Umur 4 tahun: Rp2.527,12/kg
  • Umur 5 tahun: Rp2.730,63/kg
  • Umur 6 tahun: Rp2.810,13/kg
  • Umur 7 tahun: Rp2.866,30/kg
  • Umur 8 tahun: Rp2.992,76/kg
  • Umur 9 tahun: Rp3.071,95/kg
  • Umur 10–20 tahun: Rp3.166,20/kg
BACA JUGA  Dewan Kalteng Ingatkan Pemda Jangan Bergantung ke Pusat, Harus Ada Gebrakan Tingkatkan PAD

Achmad menegaskan, daftar harga TBS tersebut merupakan standar yang wajib diikuti oleh seluruh perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS) yang bermitra dengan pekebun, khususnya petani plasma.

“Harga ini sudah ditetapkan pemerintah untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada petani agar mereka menerima hasil yang layak,” katanya.

Ia juga mengimbau petani untuk aktif memantau realisasi pembayaran dari pihak perusahaan.

“Jika ada pelanggaran, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti. Kita ingin semua pihak patuh pada aturan yang ada demi kesejahteraan bersama,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA  IMBAUAN PEMPROV KALTENG: JAGA KONDUSIFITAS & KEDAMAIAN BUMI TAMBUN BUNGAI
+ posts
  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *