PALANGKA RAYA – Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) kembali terwujud melalui pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-16 masa persidangan III tahun sidang 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, baru-baru ini.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong memimpin jalannya rapat dan menandatangani dokumen RPJMD bersama Wakil Ketua II DPRD M. Ansyari dan Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD 2025–2029, Yetro Midel Yoseph menyebut kolaborasi yang erat antara pansus dan pihak eksekutif menjadi kunci tersusunnya dokumen perencanaan yang komprehensif dan berorientasi pada hasil.
“RPJMD ini tidak hanya merumuskan target pembangunan, tapi juga menjadi pedoman bersama untuk menyelaraskan visi daerah dengan program-program prioritas yang berdampak nyata bagi masyarakat,” jelasnya.
Beberapa program strategis yang menjadi sorotan dalam RPJMD antara lain peningkatan sumber daya manusia, pembangunan wilayah tertinggal, pengembangan konektivitas antarwilayah, serta penguatan sektor ekonomi produktif seperti pertanian dan perkebunan.
Wagub Kalteng, Edy Pratowo menyampaikan apresiasinya atas kerja keras dan kemitraan konstruktif yang terjalin antara legislatif dan eksekutif.
“RPJMD ini mencerminkan semangat gotong royong untuk membangun Kalteng secara berkeadilan dan berkelanjutan,” ujarnya. (*)