Kebijakan 70 Persen Tenaga Kerja Lokal Disambut Harapan Warga Katingan

  • Share
Kepala Dinas Perinnaker Katingan, Supardi.

KASONGAN – Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang mewajibkan perusahaan mempekerjakan sedikitnya 70 persen tenaga kerja lokal, mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan.

Melalui Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Perinnaker), kebijakan tersebut kini gencar disosialisasikan ke berbagai perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di daerah itu.

Kepala Dinas Perinnaker Katingan, Supardi, mengatakan kebijakan ini diharapkan mampu membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat setempat.

BACA JUGA  Pemkab Katingan Teguhkan Komitmen Transparansi Lewat TEPRA, RAKORDAL, dan Penandatanganan Piagam Audit Intern

Menurutnya, perusahaan yang beroperasi di sektor perkebunan, pertambangan hingga hak pengusahaan hutan harus ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan warga di sekitar wilayah operasionalnya.

“Dengan adanya aturan ini, masyarakat Katingan mendapat kesempatan lebih besar untuk bekerja di perusahaan. Tentu ini harus disambut baik, sekaligus mendorong warga kita untuk mempersiapkan diri agar siap bersaing,” ujar Supardi, baru-baru ini.

Ia menambahkan, dukungan dari masyarakat sangat penting, terutama dalam meningkatkan kemampuan dan keterampilan kerja.

BACA JUGA  Saiful Dorong Evaluasi Berkualitas: Pembangunan Katingan Harus Tepat Sasaran dan Terukur

“Pemerintah hadir membuka peluang, tetapi warga juga perlu meningkatkan kompetensi agar bisa diterima di perusahaan,” ucapnya.

Kebijakan ini disambut harapan oleh warga, yang menilai keberadaan perusahaan di Katingan seharusnya tidak hanya berorientasi pada keuntungan, melainkan juga menghadirkan manfaat bagi masyarakat.

Dengan demikian, keberadaan investasi di daerah benar-benar dapat mendorong peningkatan ekonomi lokal sekaligus mengurangi angka pengangguran. (*)

BACA JUGA  Kejari Katingan Bongkar Kasus Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Tewang Papari Ditahan
+ posts
  • Share