MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dua perusahaan tambang, PT EBA dan PT BBC, untuk membahas dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan di wilayah setempat. Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Barito Utara, Selasa (7/10/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh anggota DPRD Barito Utara, Taufik Nugraha, dan dihadiri tujuh anggota dewan lainnya, perwakilan pemerintah daerah, serta perwakilan perusahaan, yakni Indra Bayu Saputra dari PT EBA dan Supiannor dari PT BBC.
Fokus pembahasan diarahkan pada pengelolaan limbah, pembukaan lahan tambang, serta upaya perusahaan dalam meminimalkan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
Dalam rapat, Taufik Nugraha menegaskan pentingnya keterbukaan dan tanggung jawab perusahaan dalam menjaga keseimbangan lingkungan di wilayah operasinya.
“DPRD bersama pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. Kami ingin seluruh perusahaan terbuka dalam menyampaikan data dan laporan pengelolaan lingkungannya,” ujar Taufik.
Ia menambahkan, pihaknya bersama dinas teknis akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan, terutama di wilayah Trinsing, guna memastikan pelaksanaan kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DPRD juga meminta agar PT EBA dan PT BBC menyerahkan dokumen-dokumen penting seperti AMDAL, izin pembuangan limbah cair dan B3, serta laporan kegiatan pengelolaan lingkungan kepada pemerintah daerah.
“Keterbukaan informasi sangat penting agar semua pihak dapat bekerja sama menjaga kelestarian lingkungan. Pembangunan dan investasi tetap perlu berjalan, namun harus seimbang dengan pelestarian alam,” tambah Taufik.
Dari hasil RDP tersebut, DPRD Barito Utara merekomendasikan adanya penataan kembali sistem pembuangan limbah tambang, peningkatan koordinasi lintas sektor, serta penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban lingkungan perusahaan.












