PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) terus berupaya memperkuat penerimaan daerah dengan melakukan pemasangan spanduk imbauan pembayaran retribusi di Taman Tunggal Sangumang, Jalan Yos Sudarso, baru-baru ini.
Kegiatan ini merupakan bentuk peringatan kepada para pelaku usaha yang belum menyelesaikan kewajiban retribusi daerah. Kawasan kuliner tersebut dipilih karena menjadi salah satu titik yang masih terdapat pelaku usaha yang menunggak.
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengupayakan cara-cara persuasif guna meningkatkan kepatuhan para wajib retribusi terhadap kewajiban mereka.
“Upaya ini kami lakukan dengan memasang spanduk di tempat-tempat wajib retribusi daerah yang menunggak,” kata Samsul Rizal.
Ia menjelaskan bahwa pesan yang tertuang dalam spanduk ini cukup jelas dan terbuka, mengingatkan bahwa pembayaran retribusi merupakan bagian dari tanggung jawab usaha yang tidak boleh diabaikan.
Spanduk peringatan ini juga menjadi media efektif dalam menyosialisasikan aturan daerah kepada masyarakat luas, bukan hanya ditujukan bagi pelaku usaha semata.
“Kita tidak bosan-bosannya membuat inovasi dan gebrakan untuk meningkatkan PAD. Dalam waktu dekat, kami juga akan memberikan peringatan kepada pelaku usaha lainnya dan tempat-tempat wajib retribusi daerah,” tambah Samsul Rizal.
Dengan adanya imbauan terbuka seperti ini, pemerintah berharap bisa menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kesadaran kolektif dari pelaku usaha terhadap kontribusi keuangan bagi pembangunan kota.
“Pemasangan spanduk ini diharapkan tidak hanya sebagai alat peringatan, tetapi juga sarana edukasi masyarakat tentang pentingnya retribusi untuk pembangunan daerah,” tandas Samsul. (Red/Adv)