Bambang Irawan Soroti Maraknya PBS Merambah Lahan Diluar Izin

  • Share
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan.

PALANGKA RAYA – Maraknya perusahaan besar swasta (PBS) yang merambah lahan diluar izin khususnya di wilayah Kalteng menjadi Sorotan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan.

Bambang mengatakan, merambah lahan diluar izin hal tersebut merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas oleh pemerintah, sebab menurutnya perbuatan ini sangat merugikan terutama bagi masyarakat.

“Di Kalteng banyak perusahaan yang melakukan pelanggaran merambah lahan diluar izin. Tentunya itu bukan kewenangan perusahaan karena jelas bukan termasuk dalam izin mereka,” ucapnya, Jumat, (25/4/2025).

BACA JUGA  Pemprov Kalteng Genjot Ketahanan Pangan, Panen Raya di Kapuas Jadi Bukti Nyata

Bambang menuturkan, PBS seharusnya transparan dan bertanggung jawab dalam hal penggunaan lahan sesuai izin yang didapatkan, jika melanggar tentunya perlu untuk ditindak secara tegas.

Bambang mengungkapkan, saat ini pihaknya memiliki data lengkap terkait izin Hak Guna Usaha (HGU), peta, serta citra satelit yang dapat digunakan untuk mengungkap pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

“Saya mengingatkan kepada PBS khususnya yang beroperasi di Kalteng, kalau bicara soal data saya juga punya data tentang peta, izin HGU dan citra satelit dari mereka. Jadi, harus transparan dan jangan melanggar,” tegasnya.

BACA JUGA  Pemprov Tidak Jadi Tarik Aset, Kantor Wali Kota Aman

Ia menambahkan, bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan surat yang menolak banyak usulan pemutihan lahan oleh perusahaan.

Maka dari itu, dirinya menilai perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran harus dikenakan sanksi tegas.

“Jadi seharusnya, perusahaan itu didenda bahkan bisa masuk dalam kategori pidana. Nah ini kita coba rapikan, karena tidak lain hanya untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya. (*)

BACA JUGA  Bahasa Daerah Perlu Dilestarikan di Era Modern
+ posts
  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *