Aktivitas Pertambangan Rakyat di Kalteng Jadi Sorotan Serius DPRD Kalteng

  • Share
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan.

PALANGKA RAYA — Aktivitas pertambangan rakyat di Kalteng mendapat sorotan serius dari kalangan DPRD Provinsi, khususnya Komisi II yang membidangi Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA).

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan menegaskan pentingnya pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) secara resmi agar aktivitas tersebut dapat berjalan secara legal, aman, dan berpihak pada masyarakat lokal.

“Kita menginginkan adanya penetapan wilayah-wilayah khusus sebagai WPR agar kegiatan pertambangan rakyat memiliki kepastian hukum serta menjunjung tinggi standar keselamatan kerja,” ujar Bambang, Rabu (28/5/2025).

Ia mendorong pemerintah daerah melalui pihak eksekutif untuk memberikan ruang regulasi terhadap aktivitas WPR, mengingat saat ini DPRD tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pertambangan mineral bukan logam.

BACA JUGA  DPD Pemuda Tani Indonesia Kalteng Dilantik, Generasi Muda Siap Wujudkan Pertanian Masa Depan

Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi perlindungan serta pengembangan pertambangan rakyat di Kalteng.

Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau inu juga mengkritisi praktik penggunaan alat berat oleh sejumlah pihak yang mengatasnamakan pertambangan rakyat.

Menurutnya, tanpa regulasi yang jelas, aktivitas semacam itu dapat merugikan masyarakat kecil dan berpotensi merusak lingkungan.

“Penggunaan alat berat dalam aktivitas tambang rakyat harus diatur. Jangan sampai penambang bermodal besar yang bisa operasikan alat berat mendominasi dan menggeser masyarakat kecil yang benar-benar menggantungkan hidup pada tambang tradisional,” tegasnya.

BACA JUGA  Bupati Eddy: Pemerintah Hadir Lindungi Akses Pangan Rakyat

Ia juga menyoroti belum optimalnya pelaksanaan regulasi WPR yang berlaku secara nasional.

Menurutnya, aturan tersebut masih bersifat multitafsir dan belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan lokal.

“Raperda ini nanti akan mengisi kekosongan regulasi di tingkat daerah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang,” jelasnya.

Selain itu, Bambang mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas perusahaan pertambangan besar yang beroperasi di Kalteng.

Ia mencontohkan kasus rusaknya infrastruktur seperti jembatan yang diduga akibat dampak aktivitas pertambangan.

BACA JUGA  Pemprov Tidak Jadi Tarik Aset, Kantor Wali Kota Aman

“Jangan hanya fokus pada rakyat kecil. Perusahaan besar juga harus diawasi. Keselamatan masyarakat sekitar area tambang harus menjadi prioritas,” tutupnya. (*)

+ posts
  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *