PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD Kalimantan Tengah yang digelar pada Selasa kemarin (3/6/2025).
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 kepada DPRD Kalteng, yang diterima langsung oleh Ketua DPRD, Arton S. Dohong.
“Penyampaian ini merupakan bagian dari tahapan sesuai ketentuan, setelah pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah terhadap laporan keuangan Pemprov Kalteng Tahun 2024,” kata Edy.
Ia menyampaikan bahwa Pemprov Kalteng kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, menjadikannya capaian ke-11 kali berturut-turut sejak tahun 2014.
“Ini membuktikan bahwa tata kelola keuangan daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Wagub Edy menambahkan bahwa pelaksanaan APBD Tahun 2024 telah berjalan secara riil, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan.
Ia juga mengapresiasi peran serta DPRD sebagai mitra kerja yang mendukung setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Berikut ringkasan pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024:
-Anggaran Pendapatan: Rp 9,22 triliun lebih, dengan realisasi sebesar Rp 8,33 triliun lebih atau 90,38 persen.
-Anggaran Belanja: Rp 10,22 triliun lebih, dengan realisasi Rp 9,13 triliun lebih atau 89,39 persen.
-Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA): Rp 378 miliar lebih.
-Neraca Pemerintah Provinsi per 31 Desember 2024: Total aset sebesar Rp 17 triliun lebih, kewajiban Rp 536,72 miliar lebih, dan ekuitas sebesar Rp 16,98 triliun lebih.
“Naskah laporan keuangan yang disampaikan telah diperbaiki sesuai dengan temuan dan rekomendasi dari BPK RI,” pungkas Edy Pratowo. (*)