ADB Nilai Aktivitas GRIB Jaya Timbulkan Keresahan, DPRD Kalteng Akan Lapor ke Kemenkumham

  • Share
Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong.

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Arton S. Dohong, memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Aliansi Dayak Bersatu (ADB) terkait penolakan terhadap keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di wilayah provinsi tersebut.

Menurut Arton, aspirasi tersebut disampaikan dalam sebuah audiensi resmi antara ADB dan DPRD Kalteng. Dalam pertemuan itu, ADB menyampaikan kekhawatiran bahwa aktivitas GRIB Jaya telah menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat.

“Kami telah menerima aspirasi dari ADB dan hal tersebut akan segera kami pelajari. Penyaluran aspirasi merupakan bagian dari fungsi representatif lembaga legislatif,” ujar Arton, baru-baru ini.

BACA JUGA  Pemprov Tidak Jadi Tarik Aset, Kantor Wali Kota Aman

Salah satu kejadian yang disoroti adalah aksi penyegelan terhadap sebuah perusahaan di Kabupaten Barito Selatan yang dilakukan oleh GRIB Jaya. Menurut ADB, peristiwa itu tidak hanya mengganggu kegiatan operasional perusahaan, tetapi juga mengakibatkan para pekerja kehilangan penghasilan selama beberapa hari.

“ADB menyampaikan bahwa dampak dari aksi tersebut sangat dirasakan oleh masyarakat. Mereka juga khawatir kejadian seperti ini bisa berdampak buruk pada iklim investasi daerah,” tambah Arton.

Selain itu, ADB menilai bahwa keberadaan GRIB Jaya belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Mereka juga mengkritisi penggunaan anggaran daerah untuk pembinaan ormas yang dinilai belum efektif dan berpotensi menimbulkan pemborosan.

BACA JUGA  Bangun Iklim Investasi Ramah Pemuda, Pemuda Katolik Lakukan Konsolidasi

“Mereka mempertanyakan apakah keberadaan ormas seperti ini benar-benar diperlukan, apalagi jika justru memicu konflik dan menyerap anggaran yang semestinya untuk layanan publik,” jelasnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Arton menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan aspirasi tersebut secara resmi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

“Kami tidak ingin berlama-lama. Aspirasi ini akan kami teruskan ke Kemenkumham agar mendapatkan tindak lanjut sesuai kewenangan mereka,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Arton mengimbau seluruh organisasi kemasyarakatan di Kalimantan Tengah untuk menjalankan aktivitas dengan menjunjung tinggi ketertiban, keamanan, dan kepentingan umum.

BACA JUGA  Infrastruktur Pendidikan Terus Ditingkatkan Pemkot Palangka Raya

“Kehadiran ormas harus menjadi bagian dari solusi, bukan sumber persoalan. Mari kita jaga bersama ketertiban dan kedamaian di daerah ini,” pungkasnya. (*)

+ posts
  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *