PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Samsat Palangka Raya, Selasa (10/6/2025), guna memastikan pelayanan publik berlangsung secara profesional dan bebas dari praktik pungutan liar.
Dalam sidaknya, Gubernur berdialog langsung dengan masyarakat, menanyakan tingkat kepuasan terhadap layanan administrasi serta sejauh mana mereka memahami program pemutihan pajak kendaraan yang akan dilaksanakan mulai 23 Juni hingga 23 September 2025.
Agustiar menegaskan bahwa integritas dalam pelayanan publik adalah hal mutlak. Ia menyatakan siap mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang menyimpang.
“Reformasi pelayanan tidak bisa ditawar. Bila ditemukan pelanggaran, sanksi administratif maupun hukum akan diberlakukan,” ujarnya.
Ia menyoroti pentingnya peningkatan kualitas sosialisasi program pemutihan pajak yang dinilai masih minim.
Menurutnya, keberhasilan program sangat bergantung pada informasi yang sampai secara luas dan jelas kepada masyarakat.
Dari data yang ada, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di Kalteng baru mencapai 55 persen. Padahal, potensi PAD dari sektor ini mencapai lebih dari Rp1,5 triliun.
“Kepatuhan pajak mencerminkan kesadaran kolektif terhadap kemajuan daerah. Semua pembangunan membutuhkan pembiayaan, dan pajak kendaraan adalah kontribusi nyata masyarakat,” tambahnya.
Gubernur juga mengimbau agar kendaraan luar daerah yang beroperasi di Kalteng turut ditertibkan, demi keadilan dan pemerataan dalam kontribusi terhadap PAD. (*)