PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan secara resmi draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 kepada DPRD Kalteng dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III, Rabu (11/6/2025).
Rapat yang digelar di Gedung DPRD Kalteng tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Arton S. Dohong, dengan agenda utama mendengarkan pidato pengantar gubernur yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Edy Pratowo.
Dalam penyampaiannya, Edy menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan langkah awal pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045, dan menjadi dokumen penting untuk pembangunan lima tahun ke depan di Kalimantan Tengah.
“RPJMD ini tidak hanya merespons kebutuhan saat ini, tapi juga menjadi fondasi untuk mewujudkan cita-cita jangka panjang daerah dan nasional,” ucap Edy.
Ia menambahkan bahwa penyampaian dokumen RPJMD ini merupakan amanat dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024, yang mewajibkan kepala daerah menyerahkan Raperda RPJMD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama.
RPJMD tersebut memuat visi dan misi Gubernur Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur Edy Pratowo, yang dituangkan ke dalam Program Prioritas “Huma Betang”. Program ini terdiri dari enam pilar utama pembangunan: Kalteng Bermartabat, Betang Maju, Betang Makmur, Betang Cerdas, Betang Sehat, dan Betang Harmoni.
“Fokus utama kami adalah pemerataan pembangunan. Masyarakat di desa dan pelosok harus mendapatkan hak yang sama: pendidikan, kesehatan, dan kehidupan yang layak,” kata Edy.
Pemerintah menargetkan pelaksanaan program prioritas dimulai pada tahun 2026. Saat ini, tahap perencanaan dan penguatan regulasi tengah dilakukan agar pelaksanaan berjalan optimal.
Di akhir rapat, Edy Pratowo menyerahkan naskah Raperda RPJMD 2025–2029 kepada Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong, sebagai langkah awal pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif. (*)