DPRD Kalteng Dukung Larangan Truk ODOL dan Pajak Kendaraan Pelat Luar

  • Share
Anggota DPRD Kalteng Fraksi Partai Golkar, Siti Nafsiah.

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalteng Fraksi Partai Golkar, Siti Nafsiah menyampaikan keprihatinan atas kondisi ruas jalan Bukit Liti–Bawan–Kuala Kurun yang terus mengalami kerusakan akibat lalu lintas kendaraan melebihi kapasitas muatan.

Untuk itu, Siti Nafsiah menyatakan dukungan terhadap kebijakan Gubernur Kalteng yang melarang kendaraan angkutan produksi dari sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan yang over dimensi dan over muatan (ODOL) melintasi jalan tersebut.

Siti Nafsiah menegaskan bahwa jalan provinsi itu memiliki klasifikasi Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton. Namun kenyataannya, kendaraan berat dari sektor usaha menyebabkan kerusakan signifikan yang berulang dan membebani APBD dalam pemeliharaan.

“Kami mendukung penuh langkah tegas Gubernur sebagai upaya melindungi infrastruktur daerah dan keselamatan masyarakat,” ujarnya, baru-baru ini.

BACA JUGA  ASN Barito Selatan Dibekali Pemahaman Keterbukaan Informasi

Selain itu, Siti Nafsiah juga mengapresiasi penegakan hukum terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan, termasuk tidak memiliki kelengkapan surat dan membawa muatan berlebih.

Penindakan ini dinilai penting sebagai bentuk efek jera dan mendukung penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebagai solusi jangka panjang, Siti Nafsiah mendorong peningkatan status jalan Bukit Liti–Kuala Kurun menjadi jalan nasional agar perawatan dan pendanaannya dapat dikelola secara lebih optimal oleh pemerintah pusat.

Tak hanya itu, pihaknya juga mendesak perusahaan besar swasta (PBS) untuk membangun dan menggunakan jalan khusus angkutan produksi, guna menghindari kerusakan jalan umum yang digunakan masyarakat umum.

BACA JUGA  Peternakan Lokal Bisa Jadi Pilar Ekonomi Palangka Raya

Di sisi lain, Siti Nafsiah turut menyoroti praktik penggunaan pelat luar atau non KH daerah oleh kendaraan operasional perusahaan yang beroperasi di Kalteng.

“Ini merupakan bentuk ketidakadilan fiskal. Kendaraan beroperasi di Kalteng tapi membayar pajak ke provinsi lain,” tegasnya.

Mendukung kebijakan Gubernur, Siti Nafsiah sepakat agar kendaraan perusahaan wajib dialihkan ke pelat KH, sebagai upaya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.

Siti Nafsiah juga meminta Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Perhubungan untuk terus mengintensifkan sosialisasi, pengawasan, dan penindakan administratif terhadap pelanggar aturan.

BACA JUGA  Kreativitas dan Kolaborasi Jadi Sorotan di Festival UMKM Kalteng

“Dengan sinergi semua pihak, keadilan fiskal dan infrastruktur yang berkualitas dapat diwujudkan demi kesejahteraan masyarakat Kalteng,” pungkasnya. (*)

+ posts
  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *