PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) resmi menyalurkan Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) tahun anggaran 2025 sebesar Rp6,36 miliar.
Penyerahan dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Leonard S. Ampung, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, pada Kamis (31/7/2025).
Dana bantuan diberikan kepada sembilan partai politik yang berhasil meraih kursi DPRD Kalteng, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, PAN, PKS, dan Perindo.
Tahun ini, nilai bantuan ditetapkan Rp5.000 per suara sah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Leonard menegaskan agar pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta memprioritaskan pendidikan politik untuk masyarakat.
“Banpol bukan hanya soal pemenuhan kewajiban negara, tetapi juga wujud komitmen bersama dalam memperkuat demokrasi dan mendukung pembangunan daerah,” ungkapnya.
Dengan adanya Banpol ini, Pemprov Kalteng berharap partai politik dapat semakin meningkatkan perannya dalam membina kader, memberikan edukasi politik, dan melahirkan pemimpin daerah yang berkualitas melalui kontestasi politik yang sehat.