PALANGKA RAYA – Kabar baik datang bagi pekebun kelapa sawit di Kalimantan Tengah (Kalteng). Pemerintah Provinsi melalui Dinas Perkebunan menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sawit untuk Periode II Agustus 2025 mengalami kenaikan di semua umur tanaman.
Penetapan harga dilakukan dalam rapat resmi yang digelar di Aula Dinas Perkebunan, pada Kamis (4/9/2025).
Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri, menyampaikan bahwa kenaikan harga ini merupakan hasil kerja sama antara pemerintah, perusahaan, dan pekebun.
“Kenaikan ini patut kita syukuri. Semoga bisa memberikan motivasi dan semangat baru bagi pekebun dalam meningkatkan kualitas produksi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar), Achmad Sugianor, menjelaskan bahwa harga CPO naik sebesar Rp67,23 menjadi Rp14.371,12 per kilogram, sedangkan Palm Kernel (PK) naik cukup signifikan sebesar Rp534,93 menjadi Rp13.005,68 per kilogram.
“Dengan kenaikan ini, harga TBS untuk semua umur tanaman ikut terkerek naik. Data yang digunakan berasal dari 30 perusahaan mitra yang melaporkan penjualan periode 16–31 Agustus 2025. Semua perhitungan dilakukan transparan oleh tim,” ujarnya.
Adapun harga TBS terbaru ditetapkan sebagai berikut: umur tanaman 3 tahun Rp2.540,36 per kilogram, umur 4 tahun Rp2.771,01, umur 5 tahun Rp2.994,14, umur 6 tahun Rp3.081,33, umur 7 tahun Rp3.143,70, umur 8 tahun Rp3.279,83, umur 9 tahun Rp3.366,89, dan umur 10–20 tahun Rp3.474,60 per kilogram.
Sugianor menegaskan, perusahaan mitra wajib membayar harga sesuai ketetapan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh pekebun benar-benar bisa merasakan dampak positif dari kenaikan harga ini,” ujarnya. (*)