KASONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di wilayahnya.
Kali ini, mantan Kepala Desa Tewang Papari, Kecamatan Pulau Malan, berinisial BI, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (3/10/2025) setelah penyidik memastikan adanya dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Katingan, Robi Kurnia Wijaya, didampingi Kasi Intelijen Fadhil Razief Hertadamanik, menyampaikan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan adanya penyimpangan pengelolaan dana desa selama BI menjabat periode 2017–2022.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Katingan, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp835.768.280. Ditemukan adanya laporan kegiatan fiktif, mark-up anggaran, serta penggunaan dana untuk kepentingan pribadi,” ungkap Robi, baru-baru ini.
Atas perbuatannya, BI disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 KUHP.
Setelah penetapan tersangka, BI langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejari Katingan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara, terutama dana yang diperuntukkan bagi pembangunan desa.
“Dana desa harus digunakan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba menyalahgunakannya,” tegas Robi. (*)