PALANGKA RAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu kemarin (4/6/2025) untuk membahas percepatan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) oleh perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD ini menegaskan pentingnya pelaksanaan rehabilitasi sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kalteng, Kristianto, menegaskan bahwa rehabilitasi DAS bukan hanya kewajiban administratif, melainkan kebutuhan ekologis yang harus dipenuhi secara teknis dan tepat waktu.
“DLH terus mendorong perusahaan untuk mematuhi kewajiban rehabilitasi dan reboisasi. Kami juga telah memetakan wilayah prioritas untuk percepatan pelaksanaan dan membuka peluang sinergi dengan pelaku usaha,” kata Kristianto.
Ia menambahkan bahwa integrasi program rehabilitasi DAS dengan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) penting untuk memastikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat dan ekosistem.
Komisi II DPRD Provinsi Kalteng menekankan pentingnya transparansi dalam pelaporan serta penegakan sanksi bagi perusahaan yang lalai. Forum ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan menyatukan langkah seluruh pemangku kepentingan.
RDP diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis guna mempercepat rehabilitasi DAS dan membangun mekanisme pengawasan yang efektif di sektor kehutanan. (*)