PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas yang saat ini tengah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng, Sugiarto, dalam Rapat Pansus bersama Tim Fasilitasi Raperda Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri RI dan Tim Raperda Pemerintah Provinsi Kalteng yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, pada Selasa (7/10/2025).
Rapat tersebut juga dihadiri Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, serta Rozi Beni, Analis SDM Aparatur Ahli Madya dari Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri RI, yang hadir secara daring dan memberikan arahan mengenai akselerasi pembentukan Perda yang efektif dan tepat sasaran.
Dalam paparannya, Rozi Beni menegaskan bahwa setiap daerah perlu memastikan penyusunan Perda dilakukan secara efisien, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan hukum daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Raperda harus disusun berdasarkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) agar setiap produk hukum memiliki arah yang jelas dan tidak tumpang tindih dengan peraturan di atasnya,” ujarnya.
Sementara itu, Sugiarto menekankan bahwa Perda tentang Penyandang Disabilitas tidak boleh berhenti hanya pada tahap pengesahan, melainkan harus segera diikuti dengan penyusunan Pergub sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.
“Pergub ini penting untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas benar-benar terlindungi dan terlayani. Jangan sampai Perda selesai disahkan, tapi pelaksanaannya terhambat karena Pergub belum siap,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pergub nantinya harus mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan dan dukungan anggaran dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar kebijakan inklusif tersebut dapat berjalan efektif.
Sugiarto juga mengapresiasi dukungan Kemendagri dalam proses fasilitasi dan verifikasi Raperda Disabilitas yang sedang berlangsung.
Menurutnya, pendampingan dari pemerintah pusat menjadi jaminan agar regulasi yang dihasilkan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum nasional dan dapat langsung diimplementasikan.
Sementara itu, Darliansjah menilai percepatan pembentukan Pergub merupakan langkah strategis untuk mempercepat pelayanan inklusif di daerah.
“Peraturan pelaksana sangat menentukan efektivitas Perda. Pergub akan menjadi panduan bagi perangkat daerah agar memiliki dasar hukum dalam melaksanakan kebijakan yang berpihak kepada penyandang disabilitas,” ujarnya.
Melalui rapat tersebut, DPRD dan Pemprov Kalteng sepakat memperkuat koordinasi lintas sektor agar setiap regulasi daerah tidak hanya patuh pada ketentuan hukum, tetapi juga *berorientasi pada keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan. (*)