Regulasi Baru Reklame di Palangka Raya Siap Diterapkan

  • Bagikan
FOTO Ist.: Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak.

PALANGKARAYA – Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Palangka Raya akan menerapkan regulasi baru terkait tata kelola reklame. Langkah ini diambil untuk menjaga keindahan kota sekaligus memaksimalkan penerimaan pajak daerah dari sektor reklame.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, mengungkapkan bahwa rancangan aturan tersebut tengah difinalisasi oleh tim terkait dan segera diajukan untuk disahkan.

“Kita akui bahwa pengelolaan pajak reklame saat ini belum optimal. Karena itu, Pemko sedang menyiapkan aturan agar ke depan lebih tertib, rapi, dan memiliki nilai estetika,” ujarnya, Jumat (17/10/2025) kemarin.

BACA JUGA  DPRD Kalteng Siapkan Payung Hukum Kearsipan untuk Tingkatkan Transparansi dan Layanan Publik

Ia menegaskan, peraturan baru itu nantinya mengatur penempatan reklame agar tidak sembarangan berdiri di titik yang mengganggu keselamatan maupun merusak pemandangan kota.

“Jarak antar reklame akan diatur. Begitu juga ukuran dan tinggi tiangnya. Tujuannya agar tidak semrawut dan tetap memperhatikan keselamatan serta keindahan kota,” jelasnya.

Selain penertiban fisik, Pemko juga akan memperkuat sistem perizinan dan pengawasan agar setiap reklame yang berdiri memiliki legalitas jelas.

BACA JUGA  Edy Pratowo Hadiri Serah Terima Wakapolda Kalteng, Tekankan Pentingnya Keamanan untuk Dukung Pembangunan

Kebijakan ini diharapkan membawa dampak positif terhadap pendapatan daerah dan menciptakan tata kota yang lebih modern serta tertib.

“Dengan tata kelola yang baik, reklame bukan hanya sarana promosi tetapi juga berkontribusi bagi pendapatan daerah,” tandas Arbert. (Red/Adv)

+ posts
  • Bagikan
.