Cegah Penyimpangan Dana Desa, Pemkab Barito Utara Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan

  • Share
Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Jaksa Garda Desa dan Koperasi Merah Putih Adhyaksa.

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara memperkuat sinergi dengan pihak Kejaksaan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Jaksa Garda Desa dan Koperasi Merah Putih Adhyaksa 2025, belum lama ini.

Langkah ini menjadi wujud komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan profesional.

PKS tersebut ditandatangani oleh Pj Bupati Barito Utara Indra Gunawan, Gubernur Kalimantan Tengah, serta pihak Kejaksaan Program Jaksa Garda Desa sendiri berperan penting dalam melakukan pembinaan, pendampingan, serta pengawasan pengelolaan keuangan desa agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat.

BACA JUGA  KMP Diharapkan Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Desa di Katingan

Indra Gunawan menegaskan, sinergi ini bukan hanya bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, tetapi juga mendorong pengembangan ekonomi masyarakat melalui Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.

“Dengan adanya kerja sama ini, kita ingin memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan desa dan koperasi berjalan sesuai aturan. Peran kejaksaan sangat penting sebagai mitra pembinaan dan pengawasan agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini,” ujarnya.

BACA JUGA  Pertemuan Palangka Raya dan DPRD Banjar Angkat Isu Digitalisasi

Di Kalimantan Tengah, tercatat sebanyak 1.542 Kopdeskel Merah Putih telah terbentuk dan menjadi bagian dari program strategis nasional untuk memperkuat ekonomi desa dan kelurahan.

Pemerintah daerah berharap, kerja sama ini dapat menjadi pondasi kuat dalam menciptakan desa yang mandiri secara ekonomi, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa dan koperasi. (red/adv)​

BACA JUGA  Menilik Manajemen Pendidikan dalam Implementasi Sekolah Rakyat di Kota Palangka Raya
+ posts
  • Share