PALANGKA RAYA – Komisi II DPRD Kalteng mendorong seluruh perusahaan tambang di wilayah setempat untuk mencontoh penerapan pengelolaan pasca tambang yang dilakukan PT Adaro di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Habib Sayyid Abdurrahman, mengungkapkan bahwa hasil kunjungan kerja pihaknya ke lokasi tambang PT Adaro beberapa waktu lalu memberikan banyak pelajaran penting tentang bagaimana seharusnya perusahaan tambang melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan secara berkelanjutan.
“Dari hasil peninjauan langsung, kami melihat keseriusan PT Adaro dalam menjalankan tahapan penanganan pasca tambang. Tidak hanya fokus pada pemulihan lingkungan, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang,” ujar Habib, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, PT Adaro berhasil mengintegrasikan kegiatan reklamasi lahan dengan program pemberdayaan masyarakat, sehingga dampak positifnya tidak hanya dirasakan oleh lingkungan, tetapi juga oleh masyarakat lokal yang sebelumnya bergantung pada sektor tambang.
“Selain melakukan reklamasi dan rehabilitasi lingkungan, mereka aktif menciptakan peluang kerja dan program peningkatan ekonomi masyarakat. Ini merupakan wujud tanggung jawab sosial perusahaan yang ideal dan patut menjadi teladan bagi perusahaan tambang lainnya,” tegasnya.
Habib menambahkan, keberhasilan pasca tambang seharusnya tidak diukur hanya dari sejauh mana lahan kembali hijau, melainkan juga dari seberapa besar manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat setelah tambang tidak lagi beroperasi.
“Kami berharap setiap perusahaan tambang di Kalteng memiliki komitmen yang sama tidak hanya mengambil sumber daya alam, tetapi juga meninggalkan warisan kesejahteraan bagi masyarakat,” ucapnya.
Politisi muda tersebut juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) lokal agar tidak hanya menempati posisi rendah di perusahaan tambang.
“Pemberdayaan tenaga kerja lokal harus menjadi prioritas. Kami ingin masyarakat Kalteng bisa naik kelas tidak hanya menjadi pekerja lapangan, tetapi juga mengisi posisi strategis hingga ke jajaran manajemen,” tuturnya.
Melalui kunjungan kerja ke PT Adaro itu, Komisi II DPRD Kalteng juga berencana mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi terkait pengelolaan pasca tambang.
Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan panduan dan kewajiban yang lebih jelas bagi perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menjamin keberlanjutan sosial-ekonomi masyarakat sekitar tambang.
“Dengan aturan yang kuat, tidak ada lagi alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan tanggung jawab pasca tambang. Kegiatan pertambangan harus membawa manfaat, bukan meninggalkan masalah,” pungkas Habib. (*)











