KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan tengah mengupayakan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi tenaga pendidik yang hingga kini belum dibayarkan untuk bulan Juni dan Juli 2025.
Dinas Pendidikan memastikan hak para guru tersebut akan segera direalisasikan setelah pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Katingan, Arianson, menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan disebabkan keterbatasan anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni tahun 2025.
Dalam dokumen tersebut, kebutuhan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum seluruhnya terakomodasi.
“Keterlambatan ini terjadi karena perhitungan PPPK belum masuk secara penuh dalam DPA murni 2025. Kami sudah lakukan penyesuaian pada APBD Perubahan agar seluruh kebutuhan bisa dipenuhi,” kata Arianson, baru-baru ini.
Ia menegaskan, Pemkab Katingan berkomitmen untuk segera menyalurkan TPP begitu APBD Perubahan disahkan.
Langkah ini diambil agar tidak ada hak ASN, khususnya para tenaga pendidik, yang tertunda lebih lama.
“Begitu APBD Perubahan disahkan, TPP bulan Juni dan Juli langsung direalisasikan,” ujarnya menegaskan.
Sementara itu, untuk TPP bulan Mei 2025, proses administrasi disebut hampir selesai. Dinas Pendidikan sedang menyiapkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM), yang menjadi dasar pencairan.
“Proses SPP dan SPM sudah berjalan. Kami pastikan TPP bulan Mei segera dibayar,” terang Arianson.
Ia menambahkan, saat ini tim teknis di Dinas Pendidikan masih menunggu kelengkapan dokumen dari beberapa Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan.
Setelah seluruh berkas lengkap, proses pencairan bisa segera dilakukan tanpa hambatan.
“Koordinasi terus dilakukan agar semua administrasi selesai tepat waktu. Kami harapkan dalam waktu dekat hak para guru bisa segera diterima,” tutupnya. (red/adv)











