Pemerintah Didorong Beri Sanksi Tegas Bagi Penyalahguna LPG 3 Kg

  • Bagikan
FOTO: Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.I.P

MUARA TEWEH – Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.I.P, menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan distribusi LPG 3 kilogram agar subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Menurutnya, tanpa sanksi yang jelas dan tegas, penyimpangan dalam distribusi LPG bersubsidi akan terus berulang dan berpotensi merugikan masyarakat kecil yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program subsidi ini.

“Saya mengapresiasi langkah pemerintah dalam mengawasi distribusi LPG, tetapi kita juga butuh ketegasan dalam menindak oknum yang melanggar aturan,” ujar Mery Rukaini, Rabu (05/03/2025).

BACA JUGA  Edy Pratowo Apresiasi Pelantikan Bias Layar, Harapkan Perjuangan Aspirasi Kalteng di Senayan

Ia menekankan bahwa LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro, sehingga segala bentuk penyalahgunaan harus ditindak dengan serius.

“Jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan dengan menimbun atau menjual LPG bersubsidi di atas harga resmi,” katanya.

Mery juga meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelanggar aturan distribusi LPG bersubsidi.

BACA JUGA  Edy Pratowo Dorong Penyelesaian Tiga Raperda di Awal Tahun

Lebih lanjut, ia mendorong masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran gas LPG.

“Kita semua harus berperan dalam menjaga agar subsidi LPG 3 kilogram benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak,” tutupnya. (Red/Adv)

+ posts
  • Bagikan
.