PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo, menyoroti pentingnya transparansi terkait obat-obatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ia menegaskan, informasi tersebut harus jelas dan mudah diakses oleh pasien dan keluarganya, terutama sebelum pasien meninggalkan rumah sakit.
Menurut Sigit, rumah sakit harus menyediakan daftar obat yang dijamin BPJS kepada keluarga pasien sebelum mereka pulang. Hal ini bertujuan agar tidak ada kebingunggan terkait obat-obatan yang harus diterima pasien.
“Transparansi terkait obat yang dijamin BPJS adalah hak pasien yang harus dipenuhi,” urainya, Kamis (30/01/2025).
Lebih dalam, ia pun menuturkan, jika informasi tentang obat yang ditanggung BPJS diberikan dengan jelas, pasien tidak akan merasa dirugikan. Ini juga memberikan jaminan bahwa hak-hak kesehatan mereka terlindungi.
“Rumah sakit harus menjamin bahwa pasien tahu apa yang menjadi hak mereka, agar mereka tidak merasa terkejut dengan biaya yang dikenakan,” urainya lagi.
Sigit mengatakan, BPJS harus memberikan edukasi terkait hak pasien, khususnya dalam hal obat-obatan yang dijamin. Informasi ini akan membantu pasien membuat keputusan yang tepat dalam perawatan.
Tidak hanya itu, ia pun menambahkan, rumah sakit harus lebih proaktif dalam memberikan informasi ini, agar pasien merasa nyaman dan terjamin selama proses pengobatan.
“Kejelasan informasi akan menciptakan rasa percaya diri dan kepuasan bagi pasien,” tandas Sigit. (Red/*)