Perda Tata Lingkungan Jadi Jurus Pemerintah Benahi Kawasan Kumuh

  • Share
FOTO Ist.: Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.

PALANGKARAYA – Langkah tegas Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menata wilayah yang dianggap bermasalah dari sisi lingkungan kini didukung regulasi yang lebih kuat. Hal ini setelah DPRD mengesahkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan bahwa perda tersebut akan digunakan sebagai dasar hukum dalam penertiban kawasan permukiman padat, bangunan liar, dan lokasi usaha yang melanggar fungsi ruang.
“Dulu kita sering dilematis karena aturan belum memadai. Sekarang, semua lebih jelas, tinggal eksekusi,” ujar Fairid, belum lama ini.

BACA JUGA  Pemkot Palangka Raya Distribusikan Beras untuk 238 Warga

Ia menambahkan bahwa aturan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berorientasi pada jangka panjang demi menciptakan kota yang tertib, sehat, dan layak huni.

Perda ini lahir dari kebutuhan nyata di lapangan, terutama setelah banyak keluhan masyarakat terhadap kondisi lingkungan yang tidak tertata dan menimbulkan dampak negatif, seperti banjir dan pencemaran.

Fairid memastikan bahwa setiap langkah penataan akan dilakukan dengan prinsip keadilan dan menghargai hak-hak masyarakat terdampak.

BACA JUGA  Asdy Narang Desak Percepatan Perbaikan Infrastruktur di Sejumlah Wilayah Kalteng

Pemerintah juga akan mengintensifkan komunikasi dengan warga agar proses transisi menuju lingkungan tertib berjalan mulus dan tanpa resistensi.

Penataan kawasan bukan lagi opsi, tetapi keharusan, demi mencegah terjadinya degradasi lingkungan yang lebih parah di masa mendatang.

Ia mengajak semua pihak, termasuk warga, untuk mendukung implementasi perda demi menciptakan kota yang manusiawi dan tertib.

“Kalau kita tidak mulai sekarang, kita sedang meninggalkan beban untuk generasi berikutnya,” tandas Fairid. (Red/Adv)

BACA JUGA  DPRD Kalteng Ingatkan Soal Efektivitas dan Dampak Nyata Huma Betang Night
Website |  + posts
  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *