OJK Atur Ulang Rahasia Bank, Ini Ketentuannya

  • Share

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank (POJK 44/2024). Regulasi ini menindaklanjuti amanat Pasal 40A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 41A ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan ini ditetapkan pada Selasa (4/2/2025).

POJK 44/2024 menggantikan regulasi lama yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank. Pembaruan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum, perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

BACA JUGA  Pengurus Bamagnas 2025–2028 Dilantik, Misi Damai Diusung

Regulasi ini mencakup poin-poin utama sebagai berikut:

  1. Revisi Definisi Rahasia Bank OJK menyelaraskan istilah “segala sesuatu” menjadi “informasi” sesuai dengan UU P2SK. Selain itu, istilah baru “Nasabah Investor dan Investasinya” diperkenalkan dalam aturan ini.
  2. Pengecualian Rahasia Bank Pembukaan informasi dapat dilakukan untuk:
    • Bantuan timbal balik dalam kasus pidana.
    • Kepentingan instansi negara dalam penyelenggaraan pemerintahan pusat dan kepentingan umum.
    • Perjanjian kerja sama antar-otoritas lintas negara yang bersifat resiprokal.
    • Pelaksanaan tugas Bank Indonesia di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran, serta tugas Lembaga Penjamin Simpanan dalam penjaminan simpanan dan resolusi perbankan.
  3. Tanggung Jawab Bank dalam Menjaga Kerahasiaan Data Bank serta pihak terafiliasi diwajibkan merahasiakan informasi terkait Nasabah Penyimpan dan Simpanannya, serta Nasabah Investor dan investasinya. Bank juga harus memiliki prosedur internal dan dokumentasi terkait permintaan serta pemberian informasi Rahasia Bank.
  4. Mekanisme Pembukaan Rahasia Bank POJK 44/2024 mengatur mekanisme pembukaan Rahasia Bank, baik melalui OJK maupun langsung kepada bank terkait. Regulasi ini juga mengatur batasan dan prosedur pertukaran informasi antarbank.
  5. Pencabutan Aturan Lama Dengan diterbitkannya POJK ini, Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 secara resmi dicabut.
BACA JUGA  Agustiar: Peningkatan PAD Perlu Didukung Inovasi Daerah

POJK 44/2024 mulai berlaku sejak 27 Desember 2024. OJK menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi guna memastikan efektivitas serta manfaatnya bagi seluruh pihak.

BACA JUGA  Kembangkan Produk Lokal, Eddy Raya Ambil Peran Nasional

Untuk akses informasi lebih lanjut, OJK menyediakan aplikasi SIKEPO yang berisi POJK, FAQ, materi sosialisasi, serta abstrak ketentuan. SIKEPO dapat diakses melalui browser di sikepo.ojk.go.id atau diunduh melalui Google Playstore dan App Store. (Red/OJK)

Website |  + posts
  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *