MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara menegaskan komitmennya dalam mempercepat layanan publik, khususnya di bidang perizinan dan nonperizinan.
Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Barito Utara Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dengan terbitnya aturan tersebut, seluruh proses perizinan usaha dan layanan nonperizinan kini dipusatkan di DPMPTSP, sehingga lebih sederhana, terintegrasi, dan efisien.
Kepala DPMPTSP Barito Utara, Jufriansyah, mengatakan pendelegasian kewenangan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi masyarakat maupun investor.
“Perbup ini tidak hanya soal percepatan pelayanan, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif. Dengan mekanisme yang lebih sederhana, pelaku usaha bisa lebih fokus menjalankan bisnis tanpa terbebani prosedur yang berbelit,” ujarnya, baru-baru ini.
Ia menambahkan, aturan baru ini menggantikan Perbup Nomor 43 Tahun 2020 yang sudah tidak sesuai dengan regulasi nasional terkini, terutama setelah lahirnya PP Nomor 6 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017.
Dalam penerapannya, kewenangan DPMPTSP meliputi:
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS: sektor perikanan, pertanian, perdagangan, transportasi, kesehatan, pariwisata, ketenagakerjaan, koperasi, dan lainnya.
- Perizinan Penunjang Usaha: energi, kelautan, pekerjaan umum, dan bidang lain yang mendukung usaha.
- Perizinan dan Nonperizinan Non-Usaha: meliputi bidang pendidikan, sosial, lingkungan hidup, hingga pelayanan administratif seperti rekomendasi, registrasi, dan surat keterangan.
Menurut Jufriansyah, keberadaan aturan ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Barito Utara.
“DPMPTSP siap menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab. Kami berharap dukungan dari seluruh perangkat daerah agar implementasi Perbup ini berjalan lancar,” tegasnya.
Melalui regulasi baru tersebut, Pemkab Barito Utara optimistis dapat memperkuat daya saing daerah, mendorong pertumbuhan investasi, serta mempercepat pemulihan dan peningkatan ekonomi masyarakat. (red/adv)