JAKARTA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan siap menghadapi kebijakan penyesuaian fiskal nasional yang berdampak pada penurunan alokasi dana transfer dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menegaskan bahwa langkah evaluasi yang akan dilakukan pemerintah pusat harus diarahkan untuk menjaga pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di seluruh daerah.
Hal ini disampaikan Edy dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI) di Jakarta, pada Selasa (7/10/2025).
Menurut Edy, sejumlah daerah, termasuk wilayah Kalimantan, mengalami penurunan dana transfer cukup signifikan. Di Kalimantan Tengah tercatat penurunan sekitar 45 persen, Kalimantan Selatan 46 persen, dan Kalimantan Timur bahkan mencapai 73 persen.
“Dengan kondisi seperti ini, banyak daerah perlu melakukan penyesuaian dalam perencanaan pembangunan. Namun kami tetap optimistis, karena pemerintah pusat juga membuka ruang evaluasi dan dialog untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.
Edy menilai bahwa penurunan dana transfer tidak boleh diartikan sebagai hambatan, tetapi sebagai momentum memperkuat efisiensi dan kemandirian fiskal daerah.
“Kita perlu memperkuat tata kelola anggaran agar setiap rupiah yang diterima benar-benar memberi dampak bagi masyarakat,” katanya.
Namun demikian, Edy juga menyoroti ketimpangan dalam pembagian DBH yang belum sepenuhnya mencerminkan kontribusi ekonomi daerah penghasil.
Sebagai contoh, Kalimantan Timur yang merupakan daerah penghasil sumber daya alam utama hanya memperoleh DBH sekitar Rp10 miliar, jumlah yang dinilai tidak sebanding dengan kontribusinya terhadap pendapatan nasional.
“Kami berharap ada peninjauan kembali terhadap formulasi pembagian DBH, agar prinsip keadilan dan proporsionalitas bisa lebih nyata dirasakan,” ucapnya.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal terkait menjelaskan bahwa perubahan alokasi tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang menata ulang mekanisme transfer fiskal nasional.
Edy menyambut baik rencana evaluasi kebijakan transfer dana daerah tahun 2026 yang akan dilakukan pada triwulan pertama tahun depan.
Menurutnya, proses tersebut menjadi kesempatan penting untuk memperkuat keadilan fiskal serta mendorong sinergi antara pusat dan daerah.
“Pemerintah pusat telah menegaskan bahwa dana publik tidak boleh tertahan di pusat. Prinsipnya, anggaran harus segera menggerakkan ekonomi daerah. Kami di Kalteng sepenuhnya mendukung arah kebijakan tersebut,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa Kalteng akan terus berkomitmen mendukung kebijakan fiskal nasional dengan semangat kolaboratif.
“Kami percaya, dengan dialog yang terbuka, kebijakan fiskal ke depan akan semakin berkeadilan dan berpihak pada kesejahteraan rakyat,” pungkasnya. (*)