OJK Perkuat Fondasi Pergadaian Nasional Lewat Roadmap Lima Tahun

  • Bagikan

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030 sebagai panduan penguatan industri pergadaian yang sehat dan berdaya saing global. Kegiatan ini digelar di Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan pentingnya transformasi pergadaian agar lebih adaptif, modern, dan memberi manfaat besar bagi masyarakat.

“Peta jalan ini menjadi acuan bagi semua pelaku industri untuk bergerak bersama memperkuat pondasi ekonomi rakyat,” kata Mahendra.

Ia menjelaskan, roadmap tersebut disusun berdasarkan empat pilar utama, yaitu permodalan dan tata kelola, pengawasan dan perizinan, edukasi dan pelindungan konsumen, serta penguatan ekosistem industri.

BACA JUGA  DPRD Kalteng Optimalkan Pembahasan Regulasi Daerah, Dua Pansus Dibentuk Bahas Tiga Raperda

Kepala Eksekutif PVML OJK Agusman menambahkan, industri pergadaian merupakan bagian penting dari sejarah ekonomi Indonesia yang sudah hadir hampir tiga abad lamanya.

“Baru sekarang kita memiliki dasar hukum dan arah pengembangan yang jelas untuk industri ini berkat hadirnya Undang-Undang P2SK,” ujar Agusman.

Ia juga menyoroti pentingnya deregulasi agar pelaku usaha gadai dapat lebih mudah berkembang, termasuk penyederhanaan izin dan peningkatan pengawasan berbasis risiko.

Ketua PPGI Damar Latri Setiawan mengapresiasi langkah OJK yang dinilainya sebagai tonggak sejarah baru bagi pelaku industri.

BACA JUGA  Edy Pratowo Hadiri Serah Terima Wakapolda Kalteng, Tekankan Pentingnya Keamanan untuk Dukung Pembangunan

“Dengan roadmap ini, kami optimistis industri pergadaian akan tumbuh lebih sehat, transparan, dan inklusif,” kata Damar.

OJK dalam kesempatan tersebut juga memberikan izin nasional kepada PT Gadai Mas Nusantara sebagai simbol dimulainya rezim pengaturan baru.

“Sinergi semua pihak akan mempercepat terwujudnya industri pergadaian yang berdaya tahan dan berpihak pada rakyat,” tandas Agusman. (Red/Adv)

+ posts
  • Bagikan
.