OJK Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto demi Stabilitas Keuangan Nasional

  • Share
FOTO: Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil alih pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto, sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan memperkuat ekosistem keuangan berbasis digital.

Demikian disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, saat mengumumkan kebijakan ini. Ia menjelaskan bahwa pengawasan yang sebelumnya berada di bawah Bappebti kini akan dialihkan secara bertahap kepada OJK.

“Kami ingin memastikan bahwa sektor keuangan digital berjalan dengan prinsip perlindungan konsumen sehingga memberikan manfaat optimal bagi pengembangan industri,” ujarnya, Jumat (10/01/2025) di Jakarta.

BACA JUGA  Pemprov Kalteng Genjot Ketahanan Pangan, Panen Raya di Kapuas Jadi Bukti Nyata

Ia pun menuturkan, untuk mendukung langkah ini, OJK telah mempersiapkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) guna mempermudah pengawasan serta meningkatkan efisiensi dan transparansi di sektor aset kripto.

Selain itu, OJK bersama Bappebti menjalin koordinasi untuk memastikan proses transisi berjalan lancar tanpa gangguan pasar. Langkah ini juga didukung oleh regulasi berupa POJK Nomor 27 Tahun 2024 dan SEOJK Nomor 20/SEOJK.07/2024, yang mengatur perdagangan aset keuangan digital.

BACA JUGA  Pemprov Tidak Jadi Tarik Aset, Kantor Wali Kota Aman

“Regulasi ini mengedepankan prinsip ‘same activity, same risk, same regulation,’ demi menciptakan kesetaraan dalam sektor keuangan,” ujarnya lagi.

Ia pun menambahkan, pengawasan baru ini mencakup instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek, seperti indeks saham dan saham tunggal asing, yang diharapkan mampu meningkatkan stabilitas sekaligus daya saing pasar.

“Langkah ini tidak hanya menjaga stabilitas keuangan, tetapi juga mendorong inovasi berkelanjutan dalam ekosistem digital,” tandas Mahendra. (Red/*)

BACA JUGA  Pengembangan Wisata Butuh Perda Khusus Sebagai Landasan
Website |  + posts
  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *