OJK Mantapkan Arah Kebijakan PVML Melalui NFSM 2025

  • Share

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanfaatkan NFSM 2025 untuk menguatkan peran sektor pembiayaan dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dalam menopang pertumbuhan ekonomi inklusif.

Kegiatan di Jakarta, Selasa (12/08/2025) ini mengangkat tema “Contribution of Financing Services and Microfinance Institutions to the National Economy” dan menjadi ajang sinergi antara OJK, kementerian, lembaga, dan pelaku industri PVML.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menilai, forum ini menjadi ruang kolaborasi dalam merumuskan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan industri.

BACA JUGA  Agustiar Ingatkan Mahasiswa Baru UIN Palangka Raya Jauhi Narkoba dan Hoaks

“Inovasi PVML menciptakan peluang sekaligus risiko. Tantangan ini harus dijawab dengan strategi mitigasi yang matang agar menghasilkan sistem yang berkelanjutan,” kata Mahendra, Selasa (12/08/2025).

Menurutnya, karakteristik unik PVML memerlukan pengaturan khusus sesuai UU P2SK agar pertumbuhan tetap sehat.

OJK terus memperkuat regulasi melalui penyempurnaan, deregulasi, dan simplifikasi aturan, serta mengarahkan kantor daerah untuk memfasilitasi business matching antara lembaga keuangan dan pelaku UMKM.

BACA JUGA  HPPD Katingan Gelar Turnamen Sepak Bola Meriahkan HUT RI

Kepala Eksekutif Pengawas PVML Agusman menuturkan NFSM 2025 adalah tonggak penting untuk memperluas akses pembiayaan sektor produktif dan UMKM.

Ia memaparkan, OJK telah menerbitkan 12 POJK, menyiapkan roadmap strategis industri, dan tengah memfinalisasi dua roadmap baru untuk pergadaian dan usaha bulion.

Data menunjukkan aset PVML per Juni 2025 mencapai Rp1.049,63 triliun, dengan pembiayaan UMKM Rp272,05 triliun.

“Dengan dukungan semua pihak, PVML akan semakin berperan sebagai motor penggerak ekonomi nasional,” tandas Agusman. (Red/Adv)

BACA JUGA  HUT Pasar Modal Jadi Momentum Perkuat Ekonomi Nasional
Website |  + posts
  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *