PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di Aula Peteng Karuhei II, Senin (6/10/2025).
Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Alman P Pakpahan, yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa hak masyarakat atas informasi publik merupakan amanat yang wajib dipenuhi oleh badan publik.
“Setiap orang berhak melihat, mengetahui, dan memperoleh salinan informasi publik, sehingga badan publik berkewajiban memberikan pelayanan yang terbuka dan mudah diakses,” ucap Alman, Senin (6/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengawasan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan yang baik.
Selain itu, Alman menyoroti keberhasilan PPID Pemerintah Kota Palangka Raya yang berhasil meraih predikat Badan Publik Informatif pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi tahun 2024.
Menurutnya, penghargaan tersebut mencerminkan semangat transparansi serta komitmen kuat Pemko Palangka Raya dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang terbuka.
“Capaian ini harus menjadi inspirasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus memperbarui data dan memperkuat sistem pelayanan informasi publik,” katanya.
Ia mengingatkan agar setiap PPID Pelaksana senantiasa aktif menyediakan data yang akurat dan dapat diakses melalui aplikasi PPID.
“Dengan peningkatan kualitas pelayanan informasi, masyarakat akan semakin percaya terhadap kinerja pemerintah,” ujarnya.
“Tujuan akhirnya adalah mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya di Kota Palangka Raya,” tandas Alman. (Red/Adv)