PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng secara resmi mengumumkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu (14/1/2026).
Rapat tersebut dihadiri Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo mewakili Gubernur, Agustiar Sabran.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, dengan agenda pengumuman Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Penyelenggaraan Perpustakaan, serta Penyelenggaraan Kearsipan.
Ketiga Raperda ini dipandang penting sebagai upaya memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong iklim investasi yang lebih kondusif di daerah.
Pembentukan Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kalteng Nomor 38 Tahun 2026 tertanggal 14 Januari 2026.
Sementara itu, Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Kalteng Nomor 39 Tahun 2026 pada tanggal yang sama.
Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, berharap Pansus dapat bekerja secara optimal dan profesional agar pembahasan ketiga Raperda berjalan efektif serta dapat diselesaikan sesuai target waktu yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menyampaikan bahwa Pemprov Kalteng akan mengikuti seluruh mekanisme pembahasan di DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai koordinasi yang baik antara eksekutif dan legislatif sangat diperlukan agar setiap tahapan pembahasan berjalan lancar dan transparan.
“Kita mengikuti mekanisme di DPRD sesuai dengan tahapan pembahasannya, mulai dari pengantar, pidato gubernur atau kepala daerah, kemudian pemandangan umum, dilanjutkan dengan jawaban, hingga hasil rapat pembahasan disampaikan,” kata Edy.
Ia berharap pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat dirampungkan pada awal tahun ini sehingga regulasi yang dihasilkan dapat segera diimplementasikan untuk mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan percepatan pembangunan di Kalteng. (*)












