
PALANGKA RAYA – Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Kodam XXII/Tambun Bungai menegaskan bahwa pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 923/Mentaya dilakukan di atas lahan yang memiliki legalitas jelas dan telah melalui proses verifikasi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama insan pers yang digelar di Ruang Pertemuan Kodam XXII/Tambun Bungai, Senin (25/5/2026), sebagai upaya memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait isu status lahan pembangunan satuan baru TNI AD tersebut.
Pertemuan dihadiri Pangdam XXII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin beserta jajaran pejabat utama Kodam, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Kotim Waren, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, unsur Kodim 1015/Sampit, perwakilan Pemprov Kalteng, serta sejumlah organisasi wartawan dan media massa.
Dalam keterangannya, Pangdam mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang masih berjalan terkait klaim sebagian masyarakat terhadap lahan tertentu.
Namun, ia menegaskan bahwa lokasi yang disengketakan berbeda dengan area pembangunan Yonif TP 923/Mentaya yang saat ini digunakan TNI.
“Lokasi pembangunan makas Yonif dan lapangan tembak yang dikelola Kodim tidak berada pada titik yang dipersoalkan. Karena itu, kami berharap masyarakat dapat memahami persoalan ini secara utuh berdasarkan fakta dan data yang ada,” katanya.
Pangdam juga menekankan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif di tengah berkembangnya berbagai informasi di masyarakat.
Ia mengajak seluruh pihak, termasuk media massa, untuk menyampaikan informasi secara objektif dan berimbang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Menurutnya, pembangunan Yonif TP 923/Mentaya memiliki tujuan strategis, tidak hanya dalam memperkuat sistem pertahanan negara di wilayah Kalteng, tetapi juga membantu percepatan pembangunan daerah melalui pendekatan teritorial.
Ia menjelaskan, konsep Batalyon Teritorial Pembangunan memungkinkan satuan tersebut terlibat langsung dalam berbagai program pemberdayaan masyarakat, mulai dari sektor pertanian, peternakan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, hingga penanganan bencana alam.
“Keberadaan Yonif TP nantinya diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan wilayah,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Setdakab Kotim Waren menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah melakukan verifikasi administratif dan pengecekan lapangan sebelum pembangunan dilakukan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, lahan dinyatakan memiliki dokumen yang sah dan tercatat secara resmi.
“Lahan ini sudah memiliki Surat Pernyataan Tanah yang terdaftar di tingkat kelurahan dan kecamatan. Pemerintah daerah juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemkab Kotim tetap mengedepankan langkah persuasif dan menghormati tahapan hukum yang sedang berlangsung demi menjaga stabilitas dan keharmonisan di masyarakat.
Ketua PWI Kalteng Zainal turut mengingatkan pentingnya literasi informasi di tengah masyarakat, terutama dalam menyikapi isu yang berkembang di media sosial.
Ia berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengajak semua pihak untuk melihat persoalan ini secara objektif berdasarkan data dan fakta agar suasana tetap kondusif,” katanya.
Yonif TP 923/Mentaya dibangun di atas lahan sekitar 75 hektare di wilayah Kotim. Kehadiran satuan tersebut diharapkan dapat memperkuat pertahanan wilayah sekaligus menjadi bagian dari upaya mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kalteng. (adv)











