DPRD Kalteng Cermati Pertanggungjawaban APBD 2025, Pembahasan Masuk Tahap Pendalaman

  • Bagikan

PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kalteng memasuki tahap pendalaman pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Proses ini menjadi bagian penting untuk memastikan setiap pelaksanaan anggaran telah sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Senin (6/7/2026), dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin.

Dalam forum itu, Banggar DPRD dan TAPD membahas sejumlah poin strategis yang menjadi perhatian fraksi-fraksi DPRD sebelum Raperda ditetapkan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kalteng, Anang Dirjo, mengatakan pembahasan merupakan lanjutan dari tahapan yang telah dilalui, termasuk penyampaian pemandangan umum fraksi dan jawaban gubernur terhadap Raperda.

Ia menjelaskan, dokumen pertanggungjawaban APBD telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalteng.

Hasil pemeriksaan itu menjadi salah satu dasar dalam pembahasan Raperda dan sebelumnya telah disampaikan melalui rapat paripurna DPRD.

Selain mengacu pada hasil pemeriksaan BPK RI, penyusunan Raperda juga berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1/2000/105/Keuda tanggal 21 April 2026 tentang Penyusunan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta rancangan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran pertanggungjawaban APBD.

“Apabila masih terdapat hal-hal yang belum dijelaskan dalam pidato jawaban atas pemandangan umum fraksi, maka penjelasannya akan disampaikan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait,” ujar Anang.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng, Suyuti Syamsul, turut memberikan penjelasan mengenai sejumlah aspek pengelolaan keuangan daerah yang mendapat perhatian DPRD, termasuk penggunaan sementara Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR).

Suyuti Syamsul menjelaskan, penggunaan sementara dana itu dilakukan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada empat perangkat daerah yang telah memasuki jatuh tempo, yakni Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan. Dana tersebut akan dikembalikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, penyelesaian kewajiban daerah tetap menjadi prioritas dalam pengelolaan APBD, disusul pemenuhan belanja wajib seperti pembayaran gaji aparatur dan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.

Untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, Pemprov menyiapkan sejumlah strategi, antara lain memanfaatkan SiLPA, mengoptimalkan pendapatan asli daerah dan sumber pendapatan lainnya, serta menunggu realisasi dana kurang bayar dari pemerintah pusat.

Pemerintah juga mengkaji sejumlah alternatif pembiayaan, seperti pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), pinjaman perbankan, maupun obligasi daerah apabila diperlukan pada masa mendatang.

Pembahasan Raperda selanjutnya akan diteruskan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng.

Hasil pendalaman pansus akan menjadi bahan pertimbangan sebelum Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kalteng. (adv)

+ posts
BACA JUGA  Hafid Tekankan Pencegahan Kerusakan Jalan Lewat Penertiban Kendaraan ODOL
  • Bagikan
.
Verified by MonsterInsights