Polresta Palangka Raya Gulung Pengedar Sabu di Pahandut, Sita Hampir 4 Gram Barang Bukti

  • Bagikan
Pelaku pengedar narkoba yang diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Seorang pria berinisial AR (35) diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Dr. Murjani Gang Jingah, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, pada Rabu (8/10/2025).

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim segera bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 16.30 WIB.

“Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat kotor sekitar 3,99 gram, satu sendok sabu, satu timbangan digital, dompet kecil, dan uang tunai Rp700.000 yang diduga hasil penjualan,” terang AKP Agung, Kamis (9/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, AR mengakui barang bukti tersebut miliknya dan digunakan untuk aktivitas jual beli sabu.

Saat ini, tim Satresnarkoba masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang turut berperan aktif memberikan informasi.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (hms)

+ posts
BACA JUGA  Pemprov Kalteng Perkuat Sosialisasi Kartu Huma Betang Sejahtera untuk Perluas Akses Bantuan Masyarakat
  • Bagikan
.
Verified by MonsterInsights