PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng terus memantapkan langkah dalam menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib administrasi, transparan, serta akuntabel, sekaligus menjawab tantangan digitalisasi birokrasi.
Pembahasan Raperda tersebut telah dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kalteng baru-baru ini.
Keberadaan aturan ini diproyeksikan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh perangkat daerah dalam mengelola arsip secara lebih terarah, terpadu, dan sesuai standar yang berlaku.
Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, menyampaikan bahwa arsip memiliki peran strategis dalam mendukung kinerja pemerintahan.
Tidak hanya sebagai dokumen administrasi, arsip merupakan bukti autentik atas seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan serta menjadi dasar pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.
“Arsip memiliki peran yang sangat penting sebagai bukti autentik atas seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus menjadi dasar pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).
Ia menambahkan, pengelolaan arsip yang tertib dan profesional akan memudahkan proses pengawasan, evaluasi kebijakan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, arsip juga berfungsi sebagai sumber informasi yang bernilai hukum dan historis bagi daerah.
Lebih lanjut, Purdiono mengungkapkan bahwa hingga saat ini pengelolaan kearsipan di lingkungan pemerintah daerah masih menghadapi sejumlah tantangan.
Di antaranya belum optimalnya sistem kearsipan di beberapa perangkat daerah, keterbatasan sumber daya manusia arsiparis, serta belum meratanya dukungan sarana dan prasarana pendukung.
Raperda Penyelenggaraan Kearsipan juga diarahkan untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi informasi.
Regulasi ini mendorong penerapan sistem kearsipan elektronik yang terintegrasi guna meningkatkan efisiensi kerja, mempercepat akses data, serta menjamin keamanan dan keandalan arsip pemerintahan.
Sebagai payung hukum di tingkat daerah, Raperda ini diharapkan mampu memperkuat kelembagaan kearsipan, meningkatkan koordinasi antarperangkat daerah, serta memastikan adanya pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan.
Dengan demikian, kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kalteng diharapkan semakin meningkat dan adaptif terhadap perkembangan zaman. (*)












