PALANGKA RAYA – Pemprov Kalteng kembali menegaskan komitmennya untuk mendorong penyesuaian substansi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Penyelenggaraan Kearsipan agar selaras dengan regulasi terbaru.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng bersama Tim Pemprov Kalteng yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kalteng, belum lama ini.
Staf Ahli Gubernur Kalteng, Darliansjah, menyampaikan bahwa pembaruan materi muatan Raperda menjadi langkah penting untuk memastikan regulasi daerah memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam draf lama perlu disesuaikan dengan perkembangan kebijakan nasional maupun kebutuhan daerah.
“Ada beberapa regulasi yang memang perlu penyesuaian, dan kita sepakat bahwa penyelesaian pembahasan Raperda ini sampai dengan sebelum Hari Raya Idulfitri tuntas,” kata Darliansjah.
Ia menambahkan bahwa proses pembahasan saat ini berjalan dengan baik dan menunjukkan progres yang signifikan.
Sinergi antara eksekutif dan legislatif dinilai semakin kuat, sehingga diharapkan tidak ada kendala berarti dalam penyempurnaan regulasi.
Darliansjah juga menekankan pentingnya percepatan penyesuaian substansi oleh pihak eksekutif selaku pengusul Raperda.
Hal tersebut dinilai krusial mengingat Raperda ini telah digarap sejak beberapa tahun lalu dan memerlukan pembaruan agar tetap relevan dengan dinamika kebijakan saat ini.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang jelas dalam penyelenggaraan urusan perpustakaan dan kearsipan daerah, sekaligus memperkuat pelaksanaan program-program strategis agar berjalan optimal dan berkelanjutan. (*)












