
PALANGKA RAYA – Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus warga Kota Palangka Raya, Alfried Bahen, menyatakan keberatan atas proses hukum yang menjeratnya terkait kepemilikan sebidang tanah yang dibelinya pada 2003 silam.
Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng.
Bahkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Kepada wartawan, Rabu (4/3/2026), Alfried mengaku tidak menyangka tanah yang dibelinya sekitar 23 tahun lalu dengan nilai Rp25 juta itu kini menjadi persoalan hukum.
Ia menegaskan, pembelian dilakukan secara sah dan dilengkapi sertifikat asli.
“Saya tidak menduga, tanah yang dibeli secara sah dengan sertifikat asli di tangan, ternyata berujung persoalan hukum,” ujarnya.
Menurut Alfried, polemik bermula dari perubahan keterangan saksi berinisial DS yang menjadi perantara dalam transaksi jual beli tersebut.
Ia menyebut, dalam dua kesempatan pemeriksaan sebelumnya, DS dengan tegas menyatakan bahwa peralihan kepemilikan tanah terjadi melalui mekanisme jual beli, bukan gadai.
Hal itu, kata dia, juga tercermin dalam kuitansi yang menyebutkan pembelian sebidang tanah bersertifikat.
Namun dalam keterangan selanjutnya di hadapan penyidik, DS disebut mengubah pernyataannya dan menyebut objek sengketa merupakan tanah gadai.
Alfried menilai perubahan keterangan tersebut menjadi dasar penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 25 Februari 2026, terkait dugaan pemalsuan dan/atau penggelapan.
“Saya merasa tidak adil, karena atas dasar perubahan keterangan dari DS yang menyatakan tanah tersebut hasil gadai, maka kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan,” katanya.
Alfried juga mengungkapkan adanya dugaan tawaran penyelesaian perkara di luar proses hukum dengan nilai Rp700 juta yang disebut disampaikan melalui oknum penyidik.
Ia mempertanyakan etika dan prosedur atas penyampaian tawaran tersebut.
“Apakah pantas dan diperbolehkan secara aturan, oknum penyidik membawa pesan dari pelapor menyampaikan penawaran damai dengan nilai Rp700 juta,” ucapnya.
Selain itu, ia turut mempertanyakan kedudukan hukum pelapor berinisial EA, yang disebut merupakan istri dari almarhum MS, pihak yang sebelumnya memiliki tanah tersebut.
Alfried menilai terdapat persoalan hukum terkait status perkawinan dan hak waris, mengingat perbedaan agama antara EA dan almarhum suaminya.
Menurut pemahamannya, dalam kondisi tertentu hukum positif Indonesia mengatur soal hak waris dalam perkawinan beda agama.
Oleh karena itu, ia mempertanyakan dasar hukum pelapor dalam mengajukan laporan atas tanah yang telah beralih kepemilikan.
Menutup pernyataannya, Alfried meminta Polda Kalteng dan Kejaksaan Tinggi Kalteng menelaah perkara secara menyeluruh dan objektif, termasuk mempertimbangkan keterangan saksi dari pihaknya yang mengaku mendengar langsung pernyataan DS terkait mekanisme jual beli.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, memberikan tanggapan singkat.
“Terima kasih infonya,” ujarnya. (gus/*)











