Raperda Penanaman Modal Kalteng Diperinci, Pansus dan Pemprov Kejar Regulasi Berkualitas

  • Bagikan

PALANGKA RAYA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kalteng terus diperdalam.

DPRD Kalteng melalui Panitia Khusus (Pansus) bersama Tim Pemprov menggelar rapat lanjutan di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalteng, Senin (27/4/2026).

Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng, Darliansjah, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini diarahkan tidak hanya untuk memenuhi target waktu, tetapi juga memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan benar-benar optimal dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, regulasi yang baik akan menjadi fondasi penting dalam mendorong pertumbuhan investasi serta memperkuat sistem pelayanan perizinan terpadu melalui PTSP di daerah.

“Hal ini agar proses penyelesaiannya berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati, bahkan bila memungkinkan dapat dipercepat,” ujarnya.

Menurutnya, percepatan pembahasan tetap harus dibarengi dengan ketelitian, terutama dalam menyelaraskan substansi Raperda dengan regulasi yang lebih tinggi agar tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan.

Darliansjah juga mengapresiasi peran aktif Pansus DPRD Kalteng dalam memberikan berbagai masukan selama proses pembahasan berlangsung.

“Atas nama Pemprov, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas segala dukungan Panitia Khusus dalam memberikan masukan serta berbagai penegasan,” imbuhnya.

Ia berharap, sinergi antara Pemprov dan DPRD dapat terus terjaga sehingga menghasilkan Raperda yang komprehensif, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan penanaman modal di Kalteng.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah pasal yang perlu disempurnakan berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan.

“Ke depan, kami berharap pembahasan dapat lebih fokus, khususnya pada pasal-pasal yang menjadi substansi utama,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, mengatakan bahwa materi Raperda masih memerlukan penyempurnaan sebagaimana hasil rapat Pansus sebelumnya pada 10 Februari 2026.

Ia menjelaskan, penyempurnaan mencakup restrukturisasi materi serta penyesuaian dengan perkembangan regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta peraturan turunannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Menurutnya, penyesuaian tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di daerah.

“Untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas implementasi di daerah, Pansus bersama Tim Pemprov telah menyepakati perlunya penyelarasan dan perbaikan naskah Raperda sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pansus DPRD juga telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai instrumen penting dalam pembahasan, yang memuat berbagai catatan terkait ketidaksesuaian substansi maupun kebutuhan penyesuaian terhadap regulasi di atasnya.

Dalam rapat lanjutan ini, Pansus melakukan pendalaman terhadap naskah revisi Raperda yang telah disampaikan oleh Tim Pemprov pada 13 April 2026, dan telah didistribusikan kepada seluruh anggota untuk dikaji lebih lanjut.

“Naskah tersebut telah kami distribusikan kepada seluruh anggota Pansus untuk dipelajari, guna memastikan sejauh mana substansi revisi telah mengakomodasi hasil pembahasan sebelumnya, termasuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru serta masukan yang tertuang dalam DIM,” pungkasnya. (adv)

+ posts
BACA JUGA  Tingkatkan Literasi Keuangan Nelayan Tanjung Putri Melalui Pra-Inkubasi EKI
  • Bagikan
.
Verified by MonsterInsights